KANALMETRO, TOMOHON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon limpahkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya di Pemkot ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan terhadap lelaki AR yang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasikan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Tomohon oleh penyidik ke JPU dilakukan, Selasa (16/8/2022).
Ketika proses pelimpahan bersama barang bukti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tomohon Natalia Runkat, tersangka ikut didampingi penasehat hukumnya Ruddy Kayadoe.
Kepala Kejari Tomohon Alfonsus Gebhar Loe Mau mengatakan jika sebelumnya ditargetkan proses pelimpahan dari penyidik ke JPU hanya sekitar sebulan.
Namun pihaknya menemui kendala dalam hal pemenuhan saksi ahli yang sudah pindah tugas keluar daerah sehingga memakan waktu sampai hampir tiga bulan.
“Saat ini sudah rampung sehingga dinyatakan P21 oleh JPU sejak Senin (15/8/2022),” jelas Loe Mau didampingi Kasi Datun Natalia Runkat dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta.
Lanjut dia jika tersangka akan ditahan oleh JPU dengan kurun waktu 20 hari terhitung waktu pelimpahan. Dan ditargetkan akhir Agustus nanti sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“JPU yang akan menangapi dugaan kasus ini yakni Kasi Pidsus, Kasi Datun serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rastin Mokodompit,” tambah dia.
Kasi Pidsus Chairul Mokoginta menambahkan bahwa saksi-saksi yang diajukan dalam berkas dugaan perkara ini masih sama. Yakni sama dengan yang menjadi saksi diberkas perkara sama, namun terpidananya berbeda.
“Sebagian besar para saksi merupakan ASN yang masih bertugas di Pemkot Tomohon. Ada juga yang sudah pindah tugas bahkan pensiun. Terkait adanya potensi penaikan status dari saksi ke tersangka, tinggal melihat nanti di fakta persidangan,” jelas Mokoginta.
Tersangka AR dijerat melanggar pasal 2 dan 3 Undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diganti dengan UU nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wailan)