KANALMETRO, MANADO – Personel satuan Narkoba Polresta Manado mengamankan setidaknya ribuan botol Minuman Keras (Miras) tanpa ijin, Senin (29/8/2022).
Ribuan botol Miras tanpa ijin dari berbagai jenis itu diamankan polisi di gudang milik lelaki BL alias Benny (61) warga Sitaro di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Sejumlah jenis Miras itu yakni Bir Valentine, Segaran Sari serta Cap Tikus.
“Cap Tikus sebanyak 456 botol, 2712 botol Bir Valentine serta 108 botol Segaran Sari,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu SIK ketika dikonfirmasi.
Dijelaskannya, sejumlah miras itu langsung dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.