KANALMETRO, MANADO – Karena diduga diketahui memiliki obat keras tanpa ijin, lelaki RP alias Ener (38) warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado diringkus Polisi.
Terduga emilik obat keras jenis Alprazolam itu diringkus tim Satuan Narkoba Polresta Manado di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Minggu (28/8/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu SIK tak menapik hal itu ketika dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan dia jika Ener diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat dan melakukan pengembangan serta penyelidikan.
Dan ketika diringkus, polisi mendapati sejumlah barang bukti seperti 20 butir obat keras jenis Alprazolam dari lelaki tersebut.
Saat itu juga lekaki tersebut langsung digiring polisi ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.