KANALMETRO, MANADO – Aksi nekat curi pakaian pada dua toko yang berada di Manado Town Square (Mantos) dilakukan lelaki YL alias Yil (29) warga Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (9/9/2022).
Aksi curi pakaian di Toko Planet Surf dan Wood Mantos oleh lelaki itu terciduk oleh karyawan setempat. Sehingga lelaki pengangguran itu langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Diperoleh informasi bahwa aksi lelaki diketahui karyawan dari kedua toko tersebut.
Ketika berada di dalam toko Planet Surf, pelaku melihat sejumlah pakaian berupa kaos yang terpajang.
Pelaku pun meminta karyawan ukuran kaos yang tidak ada dalam pajangan. Seketika pelaku langsung beraksi.
Dimana dia langsung mencabut alat pendeteksi atau sensor yang ada di pakaian. Selanjutnya pakaian yang dipegangnya langsung disimpan pada saku celana. Setelah itu langsung ditutupi kaos yang digunakannya.
Saat karyawan toko kembali, tidak didapati adanya pakaian yang dipajang dan dipegang oleh lelaki tersebut.
Seketika itu juga dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti berupa kous hasil pencurian. Hal yang sama dilakukannya di toko Wood.
Di toko Planet Surf pelaku mengambil empat kaos, sedangkan di Wood sebanyak satu kemeja lengan pendek.
Usai diamankan oleh pihak toko dan keamanan mantos, selanjutnya diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik akan hal itu ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Dijelaskan dia jika pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana ancama hukumannya adalah lima tahun penjara. (Roni)