KANALMETRO, SANGIHE – Pasca dilakukan penahanan terhadap perempuan S yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan internet Desa di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK mengatakan bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan internet Desa dengan anggaran sekitar Rp 6 Miliar itu, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka baru.
“Jadi hasil pengembangan dalam pemeriksaan terhadap S, kami tetapkan juga seorang tersangka baru,” kata Kapolres Sangihe, Kamis (15/9/2022).
Dia menjelaskan, tersangka baru yang ditetapkan oleh pihaknya yakni berinisial JG yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Karena menurut Kapolres Sangihe jika tersangka JG disinyalir ikut menerima aliran dana dalam dugaan korupsi itu.
Dia pun menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres Sangihe juga menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus ini telah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh pihaknya.