KANALMETRO, MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan tujuh orang Debt Collector yang hendak melakukan penarikan kendaraan di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Sabtu (17/9/2022) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Ketujuh Debt Collector diamankan tim Resmob Polresta Manado setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat atas tindakan penarikan sebuah kendaraan jenis Toyota Sienta.
Tujuh orang itu yakni lelaki ST alias Stenly (30) dan ET alias Exel (24), keduanya warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Selanjutnya RS alias Rio (40) warga Kelurahan Tanjung Batu, JS alias Jackson (25) warga Kelurahan Pakowa serta AT alias Arsel (35) warga Kelurahan Tingkulu.
Serta OS alias Osvaldo (26) serta RP alias Rivel (29), keduanya warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Informasi yang diperoleh bahwa ketika para Debt Collector itu hendak beraksi melakukan penarikan sebuah kendaraan jenis mobil. Masyarakat setempat memberikan informasi terkait hal tersebut kepada polisi.
Tim Resmob Polresta Manado langsung datang ke lokasi yang disampaikan oleh masyarakat. Disana polisi mendapat para Debt Collector itu sedangkan melakukan upaya penarikan kendaraan.
Berdasarkan surat perintah, polisi langsung mengamankan mereka dan membawanya ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika dikonfirmasi tak menapik akan hal tersebut. (Roni)