KANALMETRO, SULUT – DPRD Provinsi Sulut nantinya bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Rencana pemanggilan KPU dan Bawaslu Sulut oleh DPRD ke Gedung Cengkih (sebutan untuk kantor DPRD Sulut, red) guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan jika hal itu karena pihaknya ingin memastikan terselenggaranya Pemilu dengan aman, jujur dan adil. Termasuk ketersediaan anggaran sebagai salah satu hal yang bisa menentukan Pemilu berkualitas.
Karena menurut Dia, pihaknya berkomitmen untuk menopang penyelenggara Pemilu dalam sisi memberikan topangan terkait ketersediaan anggaran.
Ketua Komisi I DPRD Sulut Rasky Mokodompit menambahkan jika dalam pemanggilan itu guna menata anggaran untuk kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
“Ini sudah masuki tahap pembahasan APBD Sulut tahun anggaran 2023, sehingga perlu dipanggil untuk menopang ketersediaan anggaran mereka. Rencana pemanggilan akan segera diagendakan,” tukas Mokodompit yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut.