23 April 2024

//

Lelaki Tahuna Coba Bunuh Diri Usai Tebas Mantan Kekasih Pakai Parang

2 mins read
Lelaki Tahuna Bunuh Diri
Seorang perempuan di Tahuna dianiaya pakai parang oleh mantan kekasih, Kamis (8/12/2022). Foto Ilustrasi (pexels)

KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki JT (57) warga Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan aksi percobaan bunuh diri, Kamis (8/12/2022) siang.

Aksi percobaan bunuh diri itu dilakukan oleh lelaki tersebut setelah melakukan aksi penganiayaan dengan cara menebas perempuan mantan kekasihnya menggunakan parang yakni perempuan MT (56) warga di Kecamatan Tahuna.

Diperoleh informasi sebelum kejadian korban yang habis makan langsung istirahat di rumahnya. Korban kaget ketika melihat pelaku sudah berdiri didepannya sambal memegang sebilah parang dan berkata ingin mati bersama.

Mendengar perkataan itu, korban langsung berdiri dan hendak merampas parang yang dipegang pelaku. Namun pelaku menariknya sehingga telapak tangan kanan korban luka.

Selanjutnya pelaku menikam punggung kiri korban. Bahkan pelaku dilaporkan menebas lengan korban pakai parang hingga terjatuh dan kabur meminta pertolongan warga.

Sedangkan pelaku melakukan aksi percobaan bunuh diri dengan cara mengiris bagian lehernya menggunakan parang sehingga harus menjalani perawatan medis.

Diketahui dari berbagai sumber menyebutkan jika bulan Mei 2022 lalu antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Bahkan keduanya telah merencanakan pernikahan pada bulan Oktober 2022.

Namun rencana itu kandas di bulan September lantaran pelaku pernah merusak sejumlah barang milik korban karena cemburuan. Hal itu membuat hubungan keduanya kandas hingga korban tak mau lagi bertemu pelaku meski sudah minta maaf.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz STrK ketika dimintai keterangannya mengatakan jika kini korban dan pelaku harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sehingga menurutnya proses hukum terhadap pelaku akan berjalan setelah selesai menjalani perawatan medis. Namun Dia mengatakan akan menjerat pelaku dengan KUHP pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan luka berat. (Iwan)

Latest from Same Tags