24 March 2025

/

Kasus Illegal Fishing Libatkan WNA Filipina di Sangihe Masuk ke Kejari

3 mins read
Illegal Fishing Sangihe
Jaksa Kejari Sangihe (kemeja hitam) menerima berkas dan tersangka kasus Illegal Fishing yang merupakan WNA Filipina (lelaki kaos biru) didampingi juru bicara, Senin (16/1/2023). KM-Iwan

KANALMETRO, SANGIHE – Senin (16/1/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe menerima berkas atas kasus Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara illegal yang melibatkan satu orang Warga Negara Asing (WNA) dari Filipina sebagai tersangka.

Dokumen kasus Illegal Fishing itu diterima dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH.

Dia menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada 11 November 2022 pagi sekitar pukul 09.23 Wira di perairan daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di Laut Sulawesi.

“Posisi koordinatnya 040 17.300’ LU – 123o 44.278’ BT, atau pada peta 356A berada disebelah Barat Kepulauan Sangihe perairan ZEEI Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716,” jelas Maftukhan.

Sedangkan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni lelaki AST alias Absara seorang WNA asal Filipina, dimana ketika itu sebagai Nahkoda kapal. Sehingga saat penyerahan berkas perkara, tersangka didampingi oleh juru bahasa.

“Ada pula sejumlah saksi yang hadir menyaksikan dan mendampingi proses penyerahan dokumen serta tersangka dalam kasus ini,” tambah Dia.

Selain itu Dia menjelaskan sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa 1 unit kapal penangkap ikan, 4 unit alat penangkap ikan hand line yang dalam kondisi masih basah karena telah digunakan. Ikan campur 20 kilogram, 1 unit alat komunikasi Radio merk M-Tech Legend.

Selanjutnya 2 unit alat komunikasi HT merk Baofeng, 1 unit alat Navigasi Kompas, 1 lembar Safety And Security Environmental Numbering System, 1 lembar Permit To Fish In The Municipal Water, 1 lembar Certificate Of Registration, 1 lembar Motorized Fishing Vessel With 3GT And Below Clearance dan lainnya.

Dia menjelaskan juga bahwa sebelumnya pada awal tahun 2022 hingga saat diamankan oleh petugas PSDKP Tahuna, tersangka telah melakukan 10 kali trip kegiatan usaha perikanan dengan menggunakan kapal FB Darwisa bertempat di rumpon yang sebagian atau seluruhnya masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan telah mendapatkan tangkapan ikan sekitar kurang lebih 500 sampai 1500 Kilogram.

Sehingga kapal itu juga merupakan salah satu barang bukti yang diamankan petugas dan diserahkan kepada pihak Kejari Sangihe.

Dia menambahkan bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pasal 92 Undang – undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 5 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Iwan)

Latest from Same Tags