25 April 2025

//

Polisi Amankan 2530 Obat Keras Trihexypenidyl Bersama 2 Tersangka di Minahasa, Salah Satunya Penghuni Lapas Papakelan

1 min read
Obat Keras Trihexypenidyl Minahasa
Polres Minahasa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus obat keras Trihexypenidyl, Jumat (20/1/2023). KM-Kelly

KANALMETRO, MINAHASA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 2530 butir di Tondano, Rabu (18/1/2023) siang sekitar pukul 14.40 Wita.

Selain barang bukti ribuan butir obat keras Trihexypenidyl itu, tim Satres Narkoba Polres Minahasa juga mengamankan dua orang tersangka.

Kedua orang itu yakni lelaki EM alias Angga serta NW alias Gars yang merupakan salah satu penghuni Lapas Papakelan Tondano.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Wensy Herbel Saerang menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat.

Dimana informasi yang didapati bahwa akan ada pengiriman obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.

“Kami mengamankan EM beberapa saat setelah dia mengambil paket obat keras jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano. EM juga melakukan penyerahan obat keras tersebut kepada perempuan Amelia,” ungkap Herbel, Jumat (20/1/2023).

Selanjutnya,  dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa Obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl sebanyak 2530 butir.

Selain itu Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek Samsung type Galaxi A20s warna biru dan Oppo A377s warna hitam.

“EM mengaku jika obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh tersangka Gars. Selanjutnya Gars memerintahkan EM untuk menjual kepada orang lain,” tambah Dia.

Setelah diamankan, para tersangka langsung diamankan ke Polres Minahasa bersama barang bukti. (Kelly)

Latest from Same Tags