18 April 2025

Polres Sangihe Kembali Berlakukan Tilang Manual

1 min read
Polres Sangihe Tilang Manual
Penindakan pelanggaran yang pernah dilakukan personel Satlantas Polres Sangihe dengan cara tilang secara manual. (foto dok kanalmetro)

KANALMETRO, SANGIHE – Mulai akhir Januari tahun 2023, jajaran Satuan lalu lintas (Satlanas) Polres Sangihe kembali berlakukan tilang untuk penindakan pelanggaran secara manual.

Kepala Satlantas Polres Sangihe, Iptu M Erza Nasution STrK menjelaskan bahwa penerapan tilang manual itu dilaksanakan berdasarkan surat dari Dirlantas Polda Sulut yang ditandatangani Kapolda.

“Lalu sempat tidak berlaku pada beberapa daerah karena ada penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ternyata belum mendukung,” jelas Dia, Kamis (2/2/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa sasaran pelaksanaan tilang manual secara kasat mata diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara. Selain itu kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan tanpa nomor kendaraan. Serta penggunaan motor listrik bagi anak dibawah umur.

“Tilang manual ini sasaran yang paling diutamakan adalah pelanggaran kasat mata. Artinya ketika petugas melihat dilapangan ada yang melanggar lalulintas seperti tidak memakai helm, kenalpot racing, motor tanpa plat TNKB itu langsung bisa dilakukan penindakan,” tegasnya.

Oleh karena itu Dia berharap agar masyarakat dapat mematuhi ketentuan berlalu lintas dan tidak perlu menjadi momok yang menakutkan terhadap pelaksanaan tilang selama tak ada pelanggaran.

“Janganlah tertib berlalu lintas hanya karena takut ada petugas, tapi merupakan suatu wujud kesadaran akan adanya hukum dan untuk keselamatan diri kita di jalan,” pungkas Iptu M Erza Nasution STrK.

Latest from Same Tags