KANALMETRO, SANGIHE – Personel Satuan Narkoba Polres Sangihe meringkus lelaki JRH (21) warga di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna lantaran diketahui memiliki ribuan butir obat keras.
Pemilik ribuan butir obat keras itu diringkus Sat Narkoba Polres Sangihe di wilayah Tahuna, Selasa (31/1/2023) siang.
KBO Satuan Narkoba Polres Sangihe, Ipda Stanly Londok menjelaskan bahwa jenis obat keras yang dimiliki oleh lelaki itu yakni Vetasen dan Seledry.
“Vetasen sebanyak 980 butir. Sedangkan Seledryl sebanyak 120 butir,” jelas Londok, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa kedua jenis obat itu mengandung zat Dextrimethorpan. Dimana zat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.
“Pelaku memesannya secara online. Dan dari pemeriksaan obat – obat tersebut ada yang digunakan sendiri, lainnya dijual,” jelas Dia.
Bahkan Londok menjelaskan bahwa dari pengaku pelaku jika sejumlah obat dijual dengan cara barter rokok.
Oleh karena itu usai diamankan, pelaku langsung diamankan dan ditahan di ruang tahapan Polres Sangihe guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu Dia mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara. (Zulfais)