25 March 2025

Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sulut DItetapkan

2 mins read
Penetapan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sulut

KANALMETRO, SULUT – DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan lewat rapat paripurna internal yang digelar, Selasa (14/2/2023).

Adapun Kode Etik DPRD Sulut memiliki 19 bab dan 31 pasal, sedangkan Tata Bercara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu STh, SH mengatakan jabatan politik sejatinya adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.

Ia mengatakan, sebagaimana yang diurai Max Weber tentang relasi kekuasaan dan otoritas yang sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.

“Di mana, dalam pandangan Webber tersebut, kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah semestinyalah, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” ucap Sandra.

Karena itulah, lanjut Sandra, lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

“Lembaga pemilihan rakyat adalah lembaga yang terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itu anggota dewan atau legislatif seharusnya, merupakan orang-orang pilihan yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap daerah pemilihannya masing-masing. Adalah mereka yang mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga serta masyarakat di dapilnya masing-masing,” ungkap politisi PDIP itu.

Sandra juga mengingatkan tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran.

Namun di samping fungsi tersebut, kata dia, DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.

Yakni peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.

Latest from Same Tags