13 June 2025

//

Jual Motor Kredit, Dua Warga Bailang Manado Diringkus Polisi

2 mins read
Polresta Manado
Polresta Manado memberikan keterangan pers dengan menunjukan dua pelaku yang telah jual motor kredit, Senin (27/2/2023). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Lelaki HT alias Husain (30) dan ZY alias Zulkifli (23), keduanya warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado lantaran terbukti jual motor yang masih dalam status kredit.

“Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan dan mengalihkan objek Jaminan Fidusia. Karena mereka jual motor yang masih dalam proses kredit,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK didampingi Kasie Humas, Ipda Agus Haryono ketika memberikan keterangan pers, Senin (27/2/2023).

Sugeng menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi, Jumat (24/2/2023). Dimana mereka membuat laporan laporan polisi di Polresta Manado mengenai kendaraan bermotor merk Honda Jenis Beat Street warga Hitam dengan DB 4310 RH ditarik oleh pihak Finance melalui Debt Collector.

Namun ketika penyidik melakukan interogasi awal, ditemui kejanggalan. Sehingga penyidik menghubungi karyawan FiF Group untuk membenarkan apakah motor dari kedua orang itu telah ditarik. Tapi pihak finance mengatakan tidak menarik motor kedua orang itu.

Dan setelah interogasi lebih dalam, ZY mengakui jika motor yang dipinjam dari HT tidak ditarik. Melainkan sudah dijual kepada seseorang melalui Media Sosial (Medsos) Facebook seharga Rp 3,5 Juta.

“HT memarahi ZY dikarenakan tidak mengakui bahwa motor tersebut sudah dijual,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Oleh karena itu menurut Dia setelah itu penyidik melakukan interogasi lanjut dan mendapati bahwa HT pun sebelumnya sudah menjual motor tersebut kepada ZY dengan harga Rp 1 Juta. Padahal kendaran tersebut masih dalam proses pengangsuran kepada pihak FIF Group Finance.

”Akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 Undang – undang nomor 49 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Dia. (Roni)

Latest from Same Tags