KANALMETRO, MANADO – Lelaki IK (32) warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado ditangkap aparat kepolisian karena diduga memiliki ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Lelaki tersebut diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado di Kawasan Marina Plaza bersama barang bukti obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 2 ribu butir, Jumat (3/3/2023).
Penangkapan itu dilakukan oleh polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan proses penyelidikan.
Usai ditangkap, terduga pemilik ribuan butir obat keras tersebut langsung di bawa ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti obat keras yang diamankan polisi tersimpan dalam botol plastik dan masih terbungkus dus paket salah satu jasa pengiriman barang.
Abast menjelaskan jika dari pengakuan IK bahwa obat keras itu hendak dijual kepada anak muda yang berada disekitar Kota Manado.
“Kini sementara menjalani proses hukum di Polresta guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkas Abast, Sabtu (4/3/2023). (Fransiskus)