20 April 2024

Tahun 2022, Polsek Tabukan Utara Tangani 56 Kasus dan Didominasi Penganiayaan

1 min read
Polsek Tabukan Utara
Polsek Tabukan Utara. insert Kapolsek, IPTU Dwirianto Tandirerung STrK, Senin (13/3/2023). KM-Zulfais

KANALMETRO, SANGIHE – Selama tahun 2022, Polsek Tabukan Utara di Kabupaten Kepulauan Sangihe menangani 56 kasus. Dan dari jumlah itu, yang paling mendominasi adalah kasus penganiayaan. Sedangkan lainnya adalah pencabulan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penipuan.

Selain itu, dari jumlah kasus yang ditangani selama tahun 2022 oleh Polsek Tabukan Utara, telah 80 persen yang sudah dituntaskan.

“Penganiayaan ada 16 kasus, 10 pencabulan, 5 KDRT. Sedangkan sisanya adalah pengancaman, penipuan dan penggelapan, pengrusakan serta kasus lainnya,” kata Kapoksek Tabukan Utara, IPTU Dwirianto Tandirerung STrK, Senin (13/3/2023).

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2018 ini menjelaskan bahwa kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus yang dilaporkan tahun 2022. Namun ada pula yang dilakukan Restorative Justice.

“Kalau tahun 2023 ada 11 laporan polisi. Dari jumlah itu 7 sudah tuntas, 4 dalam penyelidikan dan yang paling banyak adalah pencemaran nama baik,” tambah Dia.

Dia pun menjelaskan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pihaknya telah menunjukan adanya kemajuan karena sudah baik dan cepat. Apalagi wilayah hukum Polsek Tabukan Utara tergolong cukup besar karena membawah 2 kecamatan yakni Tabukan Utara dan Nusa Tabukan serta ada 29 Kampung.

Selain itu menurut Kapolsek jika pihaknya terus melakukan kegiatan-kegiatan preventif melalui Babinkamtibmas lewat penyuluhan. Dan para Kanit di Polsek diminta untuk membangun komunikasi yang baik dengan setiap stakeholder.

Termasuk kepada para siswa, anak muda dan para orang tua. Dimana kepada para orang tua dihimbau untuk dapat menjaga anak mereka agar tak terlibat dalam berbagai kasus.

Latest from Same Tags