19 March 2025

/

Perempuan Tomohon Diduga Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan Seksual Teman Kos di Manado

2 mins read
Perempuan Tomohon Korban Pencurian Kekerasan Seksual
Polisi menunjukan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti dugaan pencurian serta kekerasan seksual terhadap perempuan asal Tomohon, Jumat (18/3/2023). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Perempuan S (35) warga Kota Tomohon diduga menjadi korban aksi pencurian dan kekerasan seksual pada salah satu tempat kos di Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, Kota Manado, Jumat (17/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Terduga pelaku dugaan aksi pencurian dan kekerasan seksual terhadap perempuan warga di Kecamatan Tomohon Tengah itu yakni teman lelaki satu tempat kos yang bersebelahan kamar dengan korban.

Lelaki itu yakni RR alias Ando (25) warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK menjelaskan jika tak berselang lama setelah dilaporkan akan kejadian tersebut oleh korban. Terduga pelaku telah berhasil diamankan tim delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado.

“Diamankan di Warembungan pada pagi harinya sekitar pukul 07.20 Wita dan langsung dibawa ke Polresta Manado guna proses hukum,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Dia menjelaskan dugaan kejadian itu terjadi ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp 250 ribu.

Usai mencuri uang tersebut, saat hendak keluar dari kamar. Terduga pelaku melihat korban yang sedang tidur dengan posisi pakaian agak terbuka. Hal itu diduga membuat nafsu lelaki tersebut langsung naik.

“Saat itu juga terduga pelaku disinyalir langsung melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara menidurinya,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini.

Sehingga menurut Dia, korban dalam laporannya mengaku jika dirinya diancam menggunakan garpu pada bagian leher oleh terduga pelaku saat melakukan dugaan aksi kekerasan seksual.

“Korban berhasil lolos dan kabur dari dalam kamar, kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada penjaga kos. Sedangkan terduga pelaku langsung kabur,” jelas Dia.

Sedangkan tim delta ROTR yang mengetahui adanya laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Dan polisi bakal menjeratnya dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dan 364 KUHP Pidana tentang pencurian.

Latest from Same Tags