10 February 2025

THR ASN dan P3K di Pemkab Sangihe Segera Dibayar

1 min read
Jansje Budiman
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sangihe, Jansje Budiman, Kamis (13/4/2023). KM-Zulfais

KANALMETRO, SANGIHE – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe akan segera dibayarkan.

“Berdasarkan aturan, pembayaran THR atau gaji 14 para ASN dan P3K paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, kami pun telah siap,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jansje Budiman, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan jika paling cepat 10 hari, maka bisa saya dibayar 5 atau 7 hari sebelum hari raya. Bahkan jika daerah belum siap, maka bisa dibayarkan setelah hari raya berlangsung.

Namun Dia mengatakan bahwa kini sementara dalam proses menunggu ketersediaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk besaran THR yang akan diterima yakni sama dengan jumlah 1 bulan gaji, atau sama dengan penghasilan pada bulan Maret.

Dia pun mengharapkan jika nantinya THR tersebut bisa bermanfaatkan dan digunakan sesuai kebutuhan seharusnya.

Latest from Same Tags