KANALMETRO, MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus 3 terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum mereka.
Ketiga terduga pelaku Curanmor yang diringkus tim Resmob Polres Minahasa, Minggu (4/6/2023) yakni lelaki FL, MM dan DK. Dan dalam beraksi mereka memiliki peran masing – masing.
FL dan DK berperan mendorong motor, membuka kunci dan menjual. MM mendorong motor ke jalan raya.
“Mereka diringkus berdasarkan laporan masyarakat atas kejadian yang mereka alami pada 29 April 2023 di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan,” kata Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana didampingi Kasat Reskrim, AKP Jesly Hinonaung ketika memberikan keterangan pers, Selasa (6/6/2023).
Dia menjelaskan, ketika para terduga pelaku diringkus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor hasil curian.
Bahkan dalam pengembangan yang dilakukan polisi, sejak bulan April 2023 para terduga pelaku itu telah melakukan aksinya dengan mencuri 10 unit sepeda motor.
Sehingga usai diringkus di wilayah Langowan, polisi langsung menggiring para terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan Subsider pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. (Kelly)