KANALMETRO, TOMOHON – Setelah dilakukan konsultasi Publik, kali ini rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 telah dimasukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon ke Seretariat DPRD, pada Jumat (14/7/2023). Penyerahan diantar langsung Kepala Bidang Anggaran BPKPD Tomohon Joulanda Undap dan diterima Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tomohon Nyoman Andhika
Diserahkannya dokumen tersebut, guna melaksanakan amanat Pasal 90 ayat 1 PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menyampaikan dengan diserahkannya rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2024, diharapkan oleh DPRD untuk mengagendakan kaitannya dengan pembahasan rancangan tersebut.
“Dalam penyusunan APBD kami sebagai Pemerintah Kota tentu tetap memperhatikan prinsip transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi dan partisipatif kaitannya penyusunan APBD,” terang Senduk.
Senada disampaikan sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME juga sebagai Ketua TAPD sebelum diajukan ke DPRD Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon telah merampungkan tahapan. “Antara lain dengan melaksanakan Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024,” jelas Roring.