KANALMETRO, MANADO – Lelaki AM (37) warga di Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang merupakan oknum kurir jasa pengiriman diamankan polisi karena diduga telah gelapkan sejumlah barang milik konsumen.
Oknum kurir yang diduga gelapkan barang milik konsumen itu diringkus tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado pada tempat kerjanyanya di Paal Dua, Selasa (1/8/2023).
“Kejadian dugaan pengelapan itu terjadi pada 24 Juli 2023,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK.
Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku disinyalir telah mengambil sejumlah barang milik konsumen yang akan didistribusikan ke depo. Dimana jumlah barang yang diduga digelapkan sekitar satu karung, didalamnya berisi tiga unit handphone android.
“Usai diringkus, langsung diinterogasi dan diminta menunjukan barang bukti yang diduga digelapkan. Dan sejumlah barang bukti itu disimpan pada tempat kosnya yang tak jauh dari tempat bekerja,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Sugeng Wahyudi Santoso SIK menambahkan bahwa usai mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit handphone android. Terduga pelaku langsung digiring tim ROTR Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut. (Roni)