KANALMETRO, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (11/9/2023).
Menurut keterangan dari Wali Kota Caroll Senduk, langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua lapisan masyarakat Kota Tomohon.
“Ini adalah hak konstitusional setiap orang dan juga merupakan manifestasi dari perlindungan hak asasi manusia yang diberikan oleh negara,” ungkap Wali Kota Caroll Senduk.
Wali Kota juga menyoroti akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum, yang terkadang sulit diakses oleh warga yang hidup dalam keterbatasan finansial.
“Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, DPRD dan Pemda diberi mandat untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada warganya, terutama bagi orang atau kelompok miskin,” tambahnya.
Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini mencakup 7 bab dan 32 pasal yang mengatur penyelenggaraan, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pendanaan, serta pengawasan bantuan hukum.
Wali Kota Caroll Senduk berharap bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah akan mempercepat implementasi program bantuan hukum ini.
“Ranperda ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam penyelesaian permasalahan hukum, termasuk perdata, pidana, dan tata usaha negara secara pro bono atau gratis,” pungkasnya. Diharapkan dengan langkah ini, akses terhadap keadilan akan semakin merata di Kota Tomohon, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.