11 December 2024

//

KPU Minahasa: Parpol Tak Lapor Dana Awal Kampanye Bisa Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

1 min read
KPU Minahasa
Sejumlah pengurus Parpol melakukan koordinasi dengan petugas KPU Minahasa terkait pelaporan dana awal kampanye, Sabtu (6/1/2024). KM-Kelly

KANALMETRO, MINAHASA – Setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 diwajibkan untuk melaporkan dana awal kampanye. Batas waktu pelaporan yakni Minggu, 7 Januari 2023.

“Jika Parpol tak melaporkan dana awal kampanye, bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024,” tegas Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Rijali Soeratinojo.

Maka pihak KPU Minahasa pun melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Parpol peserta Pemilu 2024 guna membahas hal tersebut, yang digelar di Tondano, Sabtu 6 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan awal dana kampanye Parpol peserta Pemilu wajib membuat beberapa informasi. Seperti Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Selanjutnya saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Catatan penerimaan dan pengeluaran Parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024. Serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dan guna membantu Parpol dalam memasukan laporan awal dana kampanye. Rijali Soeratinojo mengatakan jika pihaknya pun membuka help desk bagi Parpol yang akan memasukan laporan awal dana kampanye.

Reporter: Kelly Korengkeng

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags