KANALMETRO, TOMOHON – Kamis 7 Maret 2024, bertempat di kantor DPRD Kota Tomohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyerahan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Keenam instansi pemerintah yang diserahkahkan barang rampasan negara hasil korupsi dari KPK RI yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ada 3 Kementerian/Lembaga yang menerima barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Sementara 3 Pemerintah Daerah menerima aset sitaan melalui hibah, termasuk Pemkot Tomohon dan Pemkab Kediri.
“Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” kata Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango.
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan mengatakan jika menerima 4 barang rampasan negara senilai Rp4.559.352.000. BP2MI menerima 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.960.574.000, sedangkan BNN mendapat 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.572.153.000.
Pemkot Tomohon menerima 2 bidang tanah senilai Rp 1.207.092.000, sedangkan Pemkab Kediri mendapat 2 bidang tanah senilai Rp3.951.492.000. Pemkab Tulungagung menerima 4 hibah barang rampasan senilai total Rp6.699.826.000.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menyambut baik kegiatan PSP Hibah ini yang diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kemajuan dan memperkuat sinergitas dengan KPK.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang