DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna pengucapan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Nasdem Tonao Petrus Jangkobus, Kamis 14 Maret 2024. Sebelumnya Ketua DPRD Sulut membacakan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


“Berdasarkan SK Mendagri dan sesuai peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya,” kata Silangen.
“Saya menjabat kurang lebih hanya enam bulan maka dari itu semoga bisa efektif bagi masyarakat yang saya wakili, dan bisa mempercepat aspirasi masyarakat nusa utara yang masih belum terealisasi.” ujar Petrus


Sesuai peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan, anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
Tonao Petrus Jangkobus merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sangihe 2 periode masuk disisa akhir masa jabatan menggantikan Sherly Tjanggulungn yang berpindah partai ke Demokrat. (advetorial)