KANALMETRO, SANGIHE – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna mengamankan satu unit kapal bersama empat nelayan asing asal negara Filipina saat berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Keempat nelayan Filipina itu diduga melakukan praktek Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Karena ketika melakukan penangkapan ikan, mereka menggunakan dokumen palsu dari negara Indonesia dan Filipina.
Mereka diamankan di Pelabuhan Dagho, Kecamatan Tamako, Sangihe, Senin 18 Maret 2024. Dan aksi serupa telah berulang kali mereka lakukan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Caranya menggunakan dokumen kapal ganda atau palsu untuk masuk ke wilayah perairan laut Indonesia. Dan dalam aksi mereka itu, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,4 Miliar.
“Jadi yang diamkan pula satu unit kapal pengangkut ikan berbendera Filipina. Mereka diamankan saat berada pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Pung Nugroho Saksono, Selasa 19 Maret 2024.
Dia menjelaskan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen PSDKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan serta melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedalulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku Illegal Fishing bahwa kami akan tindak tegas,” ujar Dia.
Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp.1.420.650.000.
“Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Ilegal,” tegas Dia.
Kapal Filipina pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang ABK asal negara tersebut dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna. Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah. Bahkan menggunakan dokumen palsu.
Reporter: Ridwan Machmud
Editor: Fransiskus Talokon