18 April 2025

/

Enam Gugatan PHPU 2024 di MK, KPU Sulut Nyatakan Siap

1 min read
Kenly Poluan KPU Sulut
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menyatakan pihaknya telah siap hadapi gugatan PHPU di MK, Sabtu (23/4/2024). KM-FMT

KANALMETRO, SULUT – Hingga batas akhir, Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 Wita ada enam pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang penetapan hasil Pemilu.

“Semua dokumen terkait administasi, surat suara dan data pemilih untuk menghadapi gugatan PHPU di MK sudah kami kumpulkan serta siapkan,” kata Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, Sabtu 23 Maret 2024.

Bahkan Kenly Poluan mengatakan semua yang telah disiapkan telah diminta oleh KPU Republik Indonesia (RI). Karena setiap rekapan gugatan yang diajukan, nanti MK yang menyerahkan ke KPU RI. Setelah itu dilanjutkan ke KPU Provinsi.

Sekedar diketahui pengajuan gugatan di MK terhadap SK KPU Provinsi Sulut hingga waktu batas akhir ada enam. Bahkan ada pula satu yang mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Minahasa.

Keenam gugatan terhadap KPU Provinsi Sulut yakni pemohon atas nama Alfian Bara yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem untuk DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bolmong Raya.

Selanjutnya atas nama Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) serta dua lainnya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan satu permohohan gugatan yang diajukan terhadap KPU Kabupaten Minahasa dengan pemohon Rio Valentino Palilingan. Dia merupakan Caleg PDIP untuk DPRD Minahasa Dapil dua yang terdiri dari Kecamatan Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken dan Kakas Barat.

Reporter/Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags