KANALMETRO, SANGIHE- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan operasi penindakan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Jumat 17 Mei 2024.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Ismail Diko mengatakan, operasi penindakan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB dilaksanakan atas perintah Kapolda Sulut.
“Kami dari Satlantas Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan patroli untuk penindakan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB. Ini adalah perintah Kapolda Sulut, dan penindakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Ismail Diko.
Saat ditanya apakah operasi ini hanya untuk kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau juga kelengkapan kendaraan lainnya, Kasat Lantas mengatakan bahwa pemeriksaan meliputi semua kelengkapan kendaraan.
“Bukan hanya pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, tetapi juga semua kelengkapan kendaraan lainnya, termasuk surat-surat kendaraan dan kenalpot racing yang saat ini dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
“Dan hari ini sudah hari ke dua kami melaksanakan patroli penindakan TNKB, dan ada 10 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kami tilang,” tambahnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Setiap pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan lainnya.
“Himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kepulauan Sangihe agar tetap mematuhi aturan berlalulintas, setiap berkendara harus melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, bukan hanya ketika ada operasi saja,” pungkasnya.