KANALMETRO, SULUT – Dalam sidang pembacaan putusan terhadap dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak terbukti.
Kedua perkara tersebut yakni dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PHPU anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5. Serta pemohon Harley Alfredo Benfica Mangindaan, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat untuk DPRD Sulut Dapil Kota Manado.
“Saat pembacaan putusan, MK menyebutkan bahwa dalil – dalil yang diajukan pemohon dalam kedua perkara PHPU tersebut tidak terbukti,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK menyebutkan jika apa yang telah dilakukan oleh jajaran KPU pada lokus TPS yang dipermasalahkan sudah sesuai ketentuan. Sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sehingga amar putusan untuk kedua perkara tersebut, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Adapun pokok permohonan atau gugatan yang diajukan PAN adalah dugaan penambahan suara kepada pihak terkait dalam hal ini PDIP pada beberapa TPS di Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur untuk Pemilu anggota DPRD Minahasa Dapil 5.
‘
Begitu juga dengan yang diajukan oleh pemohon Harley Alfredo Benfica Mangindaan menduga adanya penambahan suara kepada pihak terkait yakni Royke Reynald Anter, Caleg Partai Demokrat nomor urut 1. Serta pengurangan suara pemohon pada beberapa TPS di Kota Manado.
Dia menambahkan bahwa dengan dibacakan putusan kedua perkara tersebut berarti semua perkara yang totalnya berjumlah 8 perkara telah selesai. Karena sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya.
“Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut. Sehingga membuktikan dan menguatkan jika kinerja penyelenggara Pemilu telah sesuai dengan ketentuan. Serta tidak ada upaya mencederai integritas hasil sebagaimana dalil – dalil dalam permohonan para pemohon,” tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.
Oleh karena itu Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU, serta Bawaslu se Sulut, pengacara. Maupun semua pihak yang telah mendukung dan memberi andil bagi kemenangan KPU untuk seluruh perkara.
Dalam persidangan itu juga ikut dihadiri komisioner KPU Sulut Salman Saelangi serta sejumlah komisioner serta staf KPU Kabupaten Minahasa maupun Kota Manado.
Editor: Fransiskus Talokon