KANALMETRO, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menolak pelaksanaan reklamasi yang ada di wilayah Manado, tepatnya di pantai Karang Ria, Kecamatan Tuminting.
Penolakan atas pelaksanaan reklamasi pantai Karang Ria oleh DPRD Sulut merupakan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat Manado dan sekitarnya.
Sehingga dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen bersama instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Pengelola Taman Nasional Bunaken, Badan Pertanahan Nasional beserta masyarakat, Senin 10 Juni 2024.
Dalam RDP itu masyarakat mengatakan jika sudah terjadi gesekan antara mereka yang ada di sekitar pantai lokasi reklamasi dengan pengembang. Maka harus ditindak cepat kejadian ini.
Sehingga Ketua DPRD bersama sejumlah anggota yang hadir pun bersepakat akan membawa aduan masyarakat ini ke pihak terkait.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat yakni Kementerian terkait untuk memberentikan pekerja reklamasi pantai Karang Ria Manado,” pungkas Fransiscus Silangen.
Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon