KANALMETRO, SANGIHE – Dua unit kapal ikan asal negara Filipina diamankan di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud oleh petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna, Sabtu 8 Juni 2024.
“Penangkapan terhadap dua kapal ikan berbendera Filipina itu tepatnya di perairan teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 Laut Sulawesi,” kata Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto, Senin 10 Juni 2024 .
Dia menjelaskan penangkapan itu karena diduga kedua kapal asing tersebut melakukan aksi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Dan hal itu merupakan upaya pencegahan terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 750 Juta.
“Keberadaan kapal bernama FBCA IL 3 dan M/BCA JED 02/KM H 01 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP Hiu 15 berada di dalam teritorial perairan Indonesia dengan keseluruhan jumlah awak kapal sebanyak 10 orang,” tambah Dia.
Sedangkan modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia. Kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan antara Indonesia dan Filipina.
“KKP sesuai dengan arahan Dirjen PSDKP akan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan ilegal sesuai dengan tujuan dari Menteri dalam memajukan ekonomi biru. Tentunya hal itu sesuai dengan arahan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” tambah Dia.
Oleh karena itu Stasiun PSDKP Tahuna akan terus berupaya dalam memberantas kegiatan illegal fishing yang ada terutama di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.
Sementara itu Plt Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam keterangan pers menjelaskan penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan. Dan berdasarkan laporan kejadian, kapal asal Filipina itu diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat. Serta menggunakan alat tangkap Hand Line di perairan laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.
“Usai diamankan, kedua kapal tersebut langsung dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP Hiu 15 telah dilimpahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil PSDKP Tahuna,” tambah Dia.
Lanjut Dia, kedua kapal tersebut diduga melanggar pasal 92 Juncto (Jo) pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar.
Editor: Fransiskus Talokon