24 January 2025

/

Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi Parpol di DPRD Minahasa Ditetapkan

1 min read
caleg terpilih DPRD Minahasa
Penyerahan berita acara penetapan Caleg terpilih dan perolehan kursi di DPRD Minahasa kepada salah satu Parpol oleh KPU Minahasa, Kamis (13/6/2024). KM-Kelly

KANALMETRO, MINAHASA – Pasca memperoleh hasil atas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa langsung menggelar rapat pleno terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih serta perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di DPRD setempat, Kamis 13 Juni 2024.

“Kabupaten Minahasa merupakan yang paling akhir di Provinsi Sulawesi Utara melakukan penetapan perolahan kursi dan Caleg terpilih di DPRD,” kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy Suawa.

Dia menjelaskan bahwa dari 35 kursi di DPRD Minahasa, jumlah yang diperoleh Parpol yakni Partai Gerindra 8, PDIP 19, Partai Golkar 4, Partai Nasdem 1, Partai Demokrat 2 dan Partai Perindo 1.

“Hasilnnya akan kami serahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Bupati Minahasa. Karena soal pelantikan adalah kewenangan dari Pemerintah Provisi,” tambah Rendy Suawa yang memimpin rapat pleno tersebut.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan stakeholder, karena telah membantu pihaknya sejak awal tahapan hingga penetapan. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa boleh berjalan dengan baik.

Rapat pleno itu juga dihadiri unsur Forkopimda setempat dan para anggota KPU Minahasa Arif Kurniawan, Rijali Soerotinojo, Aprila Regar, Lidya Malonda. Serta Kepala Sekretariat KPU Minahasa Stella Sompe maupun jajarannya.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags