KANALMETRO, MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan peluncuran Pilkada 2024 telah sesuai aturan.
“Kegiatan peluncuran Pilkada Minahasa sudah dilakukan dengan prosedur dan mekanisme, mulai dari awal proses pelaksanaan hingga akhir kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Minahasa, Arif Kurniawan, Rabu 3 Juli 2024.
Dia juga membantah jika pemenang tender peluncuran sudah lebih dulu melakukan aktifitas pekerjaan di lokasi kegiatan. Karena pengumumannya dilakukan pukul 24.00 Wita. Sementara pihak perusahaan baru melakukan aktifitas di lokasi itu pada pagi harinya.
“Intinya KPU Minahasa telah melakukan prosesnya sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Dia dalam keterangan pers.
Selain itu Dia menjelaskan pula bahwa ketiga perusahaan yang melakukan penawaran melalui e-Katalog memang benar. Namun, setelah dilakukan verifikasi hanya satu perusahaan yang memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap untuk melaksanakan kegiatan peluncuran Pilkada. Sedangkan dua perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap.
“CV DNA dinyatakan menang karena merupakan penyedia lokal dan memenuhi syarat yang ditentukan. Sedangkan CV Bintang Timur tak menayangkan rincian anggaran serta tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan. CV Reforma tidak lengkap serta penyedia berasal dari luar daerah,” tambah Dia.
Dia pula menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati terkait dengan penggunaan anggaran. Namun bersyukur atas dukungan dari masyarakat Minahasa peluncuran Pilkada berjalan dengan lancar, aman dan sukses.
Apalagi peluncuran Pilkada itu diatur dalam Undang-undang, dimana sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa di Minahasa akan diselenggarakan pesta rakyat pada 27 November 2024 mendatang.
Editor: Fransiskus Talokon