KANALMETRO, TOMOHON – Polres Tomohon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan lelaki Diego Piyoh, seorang Ojek Online (Ojol).
Kedua tersangka penikaman Ojol itu yakni lelaki EP (18) warga Kelurahan Matani Dua serta WM (21) warga Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. EP dinyatakan sebagai tersangka utama dalam kasus yang terjadi di Kelurahan Matani Dua, Senin 15 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para saksi, polisi menetapkan dua orang tersangka. Sedangkan seorang rekan mereka yang ikut diamankan, saat dilakukan pemeriksaan awal tidak memenuhi unsur sehingga berstatus saksi karena ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK ketika memberikan keterangan pers, Selasa 16 Juli 2024.
Dia menambahkan bahwa para tersangka berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Bahkan tersangka utama juga diketahui pernah terlibat dalam kasus penganiayaan beberapa waktu lalu saat masih dibawah umur.
“Untuk kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 Juncto 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. EP, sebagai pelaku utama, menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut. Sementara WM memukul menggunakan hollowbrick setelah korban terjatuh.
Sedangkan motif kejadian ini bermula dari pacar tersangka yang memesan ojek online melalui aplikasi dari Woloan ke lokasi kejadian.
“Ketika korban hendak menjemput, pesanannya dibatalkan. Komunikasi kemudian berlanjut via WhatsApp terkait pembatalan tersebut. Saat pelaku bersama pacar dan rekan-rekannya tiba di Matani, korban sudah berada di TKP,” jelas Iptu Stefi Sumolang didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.
Selain itu Dia menjelaskan bahwa saat di rumah yang tidak jauh dari TKP, EP membaca percakapan WhatsApp antara pacarnya dan korban. Sehingga hal itu yang memicu emosinya.
EP kemudian mengambil pisau di rumah dan mendekati korban sambil mengajak WM. Tersangka EP langsung memukul korban dengan tangan kanan sebelum menikamnya. Ketika korban terjatuh, WM memukul korban dengan hollowbrick.
Tim Buser Polres Tomohon yang juga didampingi Kasat Reskrim berhasil meringkus para tersangka di Perkebunan Jalan Lingkar Timur Paslaten kurang dari lima jam setelah kejadian. Seorang rekan mereka yang turut diamankan sebagai saksi belum memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang