KANALMETRO, SULUT – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama pihak Alfamart, Indomaret, Dinas Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM-PTSP) Provinsi setempat terungkap jika setidaknya 80 persen toko dari kedua ritel tersebut tak berijin.
Dimana data dari DPM-PTSP Sulut yang disampaikan dihadapan Komisi II DPRD menyatakan bahwa dari 421, ada 20 gerai Indomaret tak berijin, sedangkan Alfamart dari 355 hanya 61 yang memiliki ijin serta terdata dalam dalam OSS (Online Single Submission).
“Kami minta Polda turun tangan dan memasang garis polisi terhadap ratusan toko yang tak berijin. Ini Rekomendasi kami,” tegas ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu dalam RDP, Senin 15 Juli 2024.
Dia juga menyoroti soal kerjasama 30 persen jualan di kedua toko tersebut merupakan produk dari UMKM setempat. Karena hal itu seakan tidak diindahkan oleh para retail tersebut.
“Akan kami lakukan pembinaan sebelum nantinya diberi rekomendasi tutup,” kata Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulut, Syalom Korompis.
Sedangkan legislator James Tuuk menegaskan bahwa dengan beroperasinya ratusan toko tak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Maka hal itu membawa dampak buruk yang luas bagi daerah.
Termasuk hilangnya pendapatan, kompetisi yang tidak sehat, penurunan kualitas produk, potensi pelanggaran hukum, pengurangan kesempatan kerja, penurunan layanan publik, dan kerusakan lingkungan.
Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon