12 June 2025

//

Pembunuhan di Kos Samrat Manado Lantaran Korban Tak Ijinkan Terduga Pelaku Cs Miras

2 mins read
pembunuhan kos samrat manado
Polresta Manado menggelar konferensi pers atas kasus pembunuhan di rumah kos Samrat 15 sambil menunjukan sejumlah barang bukti serta terduga pelaku, Senin (22/7/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Satuan Reskrim Polresta Manado berhasil mengungkap sehingga terjadi kasus pembunuhan yang terjadi di rumah kos Samrat 15, Minggu 21 Juli 2024.

Dimana lelaki Mohamad Eyato (32) warga Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado yang menjadi korban pembunuhan adalah penjaga rumah kos Samrat 15.

Sedangkan terduga pelakunya adalah lelaki AM alias Dika (28) warga di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

“Ketika mendapat informasi, petugas dari Polsek Sario langsung datang ke lokasi. Sementara korban ketika dibawa ke Rumah Sakit sudah meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu dalam keterangan persnya, Senin 22 Juli 2024.

Dia menceritakan kejadian itu yakni dipicu karena korban melarang terduga pelaku beserta sejumlah temannya untuk meneguk Minuman Keras (Miras) di kos tersebut.

“Sebelumnya terjadi adu mulut dan cek-cok hingga terduga pelaku menikam korban pada bagian perut hingga menembus paru-paru,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.

Kompol May Diana Sitepu menjelaskan bahwa ketika melakukan penyelidikan, polisi mengamankan lima orang saksi.

Ternyata salah satunya adalah terduga pelaku penikaman hingga korban yang juga seharinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintah daerah itu meninggal dunia.

“Awalnya terduga pelaku dan sejumlah temannya sudah meneguk Miras di Kelurahan Wonasa. Dan saat hendak mengambil tempat untuk campuran Miras di lokasi kejadian, korban menegur dan tak mengijinkannya,” tambah Dia.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku kini telah diamankan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Serta bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags