16 June 2025

Pemkot Sampaikan KUA-PPAS APBD 2025 ke DPRD

3 mins read
Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD 2025 oleh Wali Kota kepada Ketua DPRD Tomohon, Senin (22/7/2024). foto: dok pemkot tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025. Acara ini diselenggarakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon pada Senin (22/7/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas terlaksananya sidang paripurna ini.

“Atas nama pihak eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya sidang paripurna dewan yang terhormat ini, yang merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan Kota Tomohon,” ujar Senduk mengawali sambutannya.

Dirinya menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS harus mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD),” lanjut Senduk

Wali Kota Tomohon juga mengingatkan tentang pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk mencegah korupsi.

“Dengan adanya pakta integritas yang ditandatangani bersama, maka dapat menciptakan proses penyusunan APBD yang tepat waktu, transparan, mengedepankan nilai-nilai integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta bertanggung jawab,” terangnya.

Selain itu, disampaikan bahwa penyusunan KUA tahun anggaran 2025 menjadi landasan penentuan PPAS serta pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal Kota Tomohon dalam mencapai target-target pembangunan.

“Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran 2025 adalah sebagai landasan penentuan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) serta menjadi pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal Kota Tomohon dalam rangka pencapaian target-target pembangunan satu tahun ke depan,” jelasnya.

Wali Kota juga menyoroti tema pembangunan 2025, yaitu ‘Memperkuat Ketahanan Ekonomi, Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Menuju Kota Tomohon Sebagai Kota Wisata yang Berkelanjutan,’ dengan berbagai program prioritas yang mendukung tema tersebut.

Selanjutnya, Caroll Senduk memaparkan proyeksi pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp. 703.343.707.841,- serta belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp. 690.643.707.841,-.

“Secara umum saya sampaikan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025, antara lain sebagai berikut: pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 703.343.707.841,- dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 690.643.707.841,-,” urainya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh kepala perangkat daerah dan Walikota Tomohon.

Rapat ini juga dihadiri oleh Mewakili Dandim 1302 Minahasa Pabung Kota Tomohon Mayor CBA. Novel Maridjan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Anggota DPRD Kota Tomohon.

Latest from Same Tags