KANALMETRO, MANADO – Tim Bravo Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea tepatnya di lorong Sevenday, Selasa 22 Juli 2024 tengah malam sekitar pukul 23.40 Wita.
Korbannya adalah lelaki Randy Singkay (30) warga Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Ternyata sebelum terjadi penikaman itu, korban bersama terduga pelaku lekaki DP alias Devy (25) warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado sedang meneguk minuman keras (Miras) bersama.
Dimana sebelum kejadian, terduga pelaku datang untuk melayat pada rumah duka di Kelurahan Wanea. Disana Dia bertemu korban serta beberapa orang dan mereka Miras bersama.
Diduga karena telah dipengarui Miras, antara korban dan terduga pelaku terlibat perselisihan hingga keduanya berkelahi.
“Saat itu terduga pelaku mengeluarkan pisau badik yang simpan dipinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol May Diana Sitepu dalam keterangan pers, Rabu 24 Juli 2024.
Dia mengatakan tikaman itu mengenai bagian perut korban hingga mengalami luka sekitar 11 centimeter. Akibatnya korban meninggal dunia karena diduga mengalami pendarahan.
“Usai mendapat informasi, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas, Ipda Agus Haryono.
Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya itu dan langsung dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum atas aksinya tersebut.
“Modusnya sengaja. Terduga pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan terta Udang-undang darurat. Ancaman hukumnya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kompol May Diana Sitepu.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon