KANALMETRO, SULUT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berlanjut, Senin 29 Juli 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Careig Runtu kali ini sudah masuk pada pasal 15.
“Kita sepakat pada pasal 15 Ranperda ini dimana pemerintah dan masyarakat berperan untuk perlindungan dan pelestarian danau Tondano.” ungkap Careig Runtu.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Sulut, Kepala Biro Hukum Pemprov dan Ahli sepakat untuk mewajibkan kolaborasi Pemerintah dan masyarakat untuk ikut melindungi dan melestarikan danau Tondano.
“Pemerintah memiliki peran dalam membuat kebijakan, pengawasan, dan menyediakan infrastruktur serta edukasi, sementara masyarakat berperan dalam partisipasi aktif, pengawasan, dan peningkatan kesadaran.” jelas Careig.
Editor: Fransiskus Talokon