KANALMETRO, MANADO – Satres Narkoba Polresta Manado membeberkan pengungkapan dan penanganan kasus sepanjang bulan Januari hingga Juli 2024.
“Sepanjang Januari hingga Juli kami telah mengungkap dan mengamankan 49 kasus yang terdiri dari narkotika, psikotropika serta obat-obatan terlarang,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Hilman Muthalib dalam keterangan persnya di Polresta Manado, Selasa 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus, pihaknya juga mengamankan sejumlah terduga pelaku.
“Kasus obat keras didominasi dengan jenis Trihexypenydl, untuk bulan Juli ada 2365 butir yang diamankan. Namun ada pula kasus shabu,” tambah Dia didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
Sedangkan kasus lain yang kaitannya dengan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah Minuman Keras (Miras). Dimana ada 4993,12 liter Miras ilegal atau peredarannya tak berijin yang diamankan.
“Untuk Miras ada 66 orang terduga pelaku dan sudah dilimpahkan 26 kasus dengan proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Dia,
Selain itu dikatakannya pula bawa pihaknya selalu melakukan razia rutin untuk miras ilegal dan tidak berizin guna meminimalisir gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado.
Sedangkan Ipda Agus Haryono mengimbau warga Manado menggunakan aplikasi E-RNM untuk melakukan pengaduan terkait obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditangani oleh kepolisian.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon