15 September 2024

//

Dua Oknum Pengacara di Manado Bantah Lakukan Asusila Terhadap Perempuan Seprofesi

4 mins read
pengacara manado asusila perempuan
Tim kuasa hukum dua oknum pengacara di Manado yang disebut dugaan melakukan asusila terhadap perempuan menunjukan sejumlah bukti, Kamis (8/8/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Melalui kuasa hukum mereka, dua oknum pengacara di Kota Manado yakni lelaki A dan T membantah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang mengaku masih magang dalam prosesi sama.

“Ada banyak kejanggalan kronologis kejadian disampaikan oleh pengadu perempuan inisial L atas dugaan tindakan asusila yang tidak sesuai dengan surat aduan dari kepolisian,” kata Ronald Aror, Will George Janis, Chirzta Quintry Karamoy dkk selaku Tim kuasa hukum oknum pengacara A dan T dalam keterangan pers di Manado, Kamis 8 Agustus 2024.

Ronald Aror menyamaikan beberapa klasifikasi atas dugaan kasus yang dituduhkan kepada kliennya.

Pertama terkait kronologis disampaikan perempuan L yang mengaku kejadian tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 dan dilaporkan saat itu juga tidak benar.

“Yang sebenarnya sesuai dengan surat aduan yaitu pada tanggal 7 Juni 2024. Namun baru dikeluarkan surat aduannya 8 Juni, jadi interfal waktunya tidak sesuai. Itu saja sudah sangat melenceng dan tidak sesuai,” ungkap Ronald Aror.

Kedua, terkait pengakuan perempuan L yang menyebutkan dirinya mabuk pada tegukkan minuman ketiga. Hal itu juga dibantah karena pihaknya mengaku memiliki bukti foto dan video.

“Pengadu sebut mabuk hingga tak sadarkan diri itu tidak benar. Apalagi disebut sampai dibopong oleh kedua oknum yang diaduhkan karena tak sadar diri,” tambah Dia.

Karena pihaknya mengaku memiliki bukti foto dan video yang memperlihatkan perempuan L ketika masuk ke penginapan berjalan dengan lancar.

“Jadi tidak mabuk apalagi sampai dibopong. Kronologis yang disampaikannya tidak konsisten,” tegas Dia.

Will George Janis menambahkan, dugaan kasus tersebut baru dalam bentuk aduan dan belum ditingkatkan ke laporan polisi. Karena menurut alasan polisi, belum melihat bukti maupun hasil visum.

“Bukan saja tidak dibopong, melaikan perempuan L yang membayar penginapannya. Kami punya saksi dan bukti,” tambah Will Georgre Janis.

Sementara lelaki T menegaskan bahwa secara pribadi dirinya merasa dirugikan terkait pemberitaan kasus tersebut.

Bahkan Dia mengaku juga menjadi korban pemukulan oleh anak dari perempuan L menggunakan kunci bola saat berada di kawasan Megamas.

“Saya akan usut ini, bahkan sudah buat laporan ke Polresta Manado melalui Polsek Wenang. Kami tegaskan, kasus ini akan dibawa ke Polda Sulut untuk laporkan sumber dari berita ini. Kami tidak takut karena miliki bukti,” pungkas Dia.

Sekedar diketahui sebelumnya diberitakan jika lelaki A dan T diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan L pada kamar salah satu penginapan di wilayah Bahu Manado.

Perempuan asal Minahasa Utara (Minut) itu mengaku jika sebelum ke penginapan mereka meneguk Minuman Keras (Miras) di kawasan Megamas sehingga membuat dirinya mabuk dan tak sadar diri.

Bahkan dari pengakuan perempuan tersebut, saat sadar berada dalam kamar penginapan, Dia tak lagi menggunakan pakaian dalam.

Dia mengaku berhasil kabur dari kamar penginapan tersebut setelah melakukan upaya perlawanan dari dua lelaki tersebut saat berupaya melakukan dugaan tindakan asusila.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi soal apa yang disampaikan perempuan itu tak menapik adanya laporan tersebut.

“Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Rencana dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” pungkas Kasat Reskrim saat dimintai keterangannya.

Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags