18 September 2024

//

Pelantikan Anggota DPRD Manado, Tak Ada Nama Ferdinand Dumais

3 mins read
dumais pelantikan dprd manado..
Ferdinand Dumais tidak ada dalam pelantikan anggota DPRD Manado, Rabu (14/8/2024). insert: undangan pelantikan. foto: KM-Rio &Medsos (undangan)

KANALMETRO, MANADO – Rabu 14 Agustus 2024, pelantikan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 telah dilaksanakan, namun saat itu tak ada nama Ferdinand Dumais.

Padahal Ferdinand Dumais merupakan salah satu calon anggota DPRD Manado dari Partai Gerindra yang berhak mengikuti pelantikan jika mengacu pada keputusan KPU setemat.

Dimana Dia menjadi calon anggota DPRD Manado terplih menggantikan Indra Limpepas karena terjerat hukum atas kasus politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Diperoleh informasi, jika Ferdinand Dumais batal dilantik setelah adanya Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA.

SK 12 Agustus 2024 adalah terkait pembantalan pelantikan terhadap Ferdinand Dumais dengan alasan belum adanya register PTUN.

Keputusan itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut nomor 409 tahun 2024 tentang Pembatalan Nomor urut 20 Lampiran II Keputusan Gubernur Sulut nomor 404 tahun 2024.

Bukan saja itu, diperoleh bahwa dalam surat undangan pelantikan, tidak ada Ferdinand Dumais. Sementara yang ada hanya 39 nama calon anggota DPRD Manado lainnya.

“Gubernur telah melakukan suatu tindakan yang melampaui batas kewenangannya, yaitu mengambil peran dan otoritas dari KPU,” jelas Ferdinand Dumais, Rabu 14 Agustus 2024.

Karena Dia menilai, Gubernur telah melakukan kriminalisasi politik terhadapnya dan intervensi politik terhadap Partai Gerindra yang mempunyai mekanisme serta otoritasnya sendiri.

Selain itu Dia menegaskan bahwa yang menjadi pertanyaan soal kewenangan Gubernur dalam membatalkan proses pelantikan anggota DPRD hanya berdasarkan register PTUN patut dipertanyakan.

“Tidak jelas dasar hukum apa yang digunakan Gubernur dalam tindakan ini. Terutama mengingat SK yang dikeluarkan oleh KPU Manado telah menetapkan saudara Ferdinand Djeki Dumais sebagai peraih kursi dari Partai Gerindra Dapil Manado 3,” tambah Febry Haryadi selaku kuasa hukum Dumais.

Pihaknya mempertanyakan apakah ada aturan yang jelas mengenai hak Gubernur untuk membatalkan pelantikan anggota DPRD, sebagaimana ditunjukkan oleh SK Gubernur Sulut nomor 409 tahun 2024.

“Hal ini bisa menjadi preseden yang tidak biasa dan mungkin pertama kali terjadi di Indonesia. Dimana Gubernur yang juga seorang politisi PDIP membatalkan pelantikan Caleg terpilih dari Partai Gerindra berdasarkan keputusan KPU. Ini merupakan sebuah intervensi politik,” tambah Dia.

Mereka pun merasa dirugikan oleh situasi ini, serta mendesak agar semua pihak memberikan klarifikasi untuk memastikan proses pelantikan berjalan adil dan transparan.

“Kami sudah siapkan gugatan balik ke PTUN terhadap Gubernur terkait hal ini, dengan menuntut kerugian materi sebanyak Rp 1 Triliun,” pungkas keduanya.

Sementara itu Noldy Tumbel selaku Kasubag Rapat Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Manado saat dimintai keterangannya mengatakan jika sebelumnya sudah menyampaikan kepada Ferdinand Dumais soal adanya SK Gubernur Sulut nomor 409.

“Kami harus menjalankan dan melaksanakan keputusan Gubernur. Mungkin saja ada pelantikan susulan, meski hanya satu orang, tidak masalah,” tambah Dia.

Sedangkan soal undangan yang beredar tak ada nama Ferdinand Dumais. Dia menjelaskan pembuatan undangan pun berdasarkan dengan SK Gubernur Sulut nomo 409.

Reporter:Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags