KANALMETRO, SULUT – Selasa 20 Agutus 2024, lewar rapat paripurna, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pengesahan Perda itu setelah melawati proses pembahasan yang cukup panjang dengan beberapa ahli dan tim hukum. Serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah disahkan, kini Perda tersebut sudah bisa dipakai walaupun harus perlu adanya aturan teknis lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut.
Sebelum disahkan, Legislator DPRD Sulut yang juga Ketua Pansus, Julius Jems Tuuk menyampaikan aturan terkait dalam Perda tertuang dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah tersebut.
“Dalam Perda ini, nanti akan diatur seperti kurikulum bahasa daerah masing-masing agar anak-anak sedini mungkin bisa mendapatkan pelajaran tentang bahasa daerah di Sekolah,” kata James Tuuk.
Nantinya pula juga akan diatur tentang ada satu hari penggunaan baju daerah di kantor pemerintah dan swasta..
“Ini semua demi memajukan kembali kearifan lokal dan kebudayaan yang pelan-pelan mulai terlupakan oleh perkembangan zaman,” tambah Dia.
Dia pun berharap semua jajaran pemerintahan bisa bekerja sama dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat ini.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengapresiasi kehadiran Perda tersebut. Dengan harapan agar apa yang dicita-citakan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi luhur bisa terus terjaga demi identitas jati diri bangsa dari daerah ini.
Sekedar diketahui, Rancangan Perda ini telah dikerjakan sejak tahun 2016, dan baru selesai Juli 2024. Dalam Perda ini berisi 39 Bab dengan 52 pasal.
Editor: Fransiskus Talokon