15 February 2025

Michael Thungari – Tendris Bulahari Ikut Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Kandou Manado

2 mins read
michael thungari pemeriksaan kesehatan
Paslon Bupati dan Wabup Sangihe terpilih Michael Thungari - Tendris Bulahari ketika memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan kesehatan usai mendaftar di KPU, Sabtu (31/8/2024). KM-Iwan

KANALMETRO, MANADO – Mulai Sabtu 31 Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sangihe, Michael Thungari – Tendris Bulahari mulai mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou. Dimana hal itu dilakukan pasca pendaftaran sebagai Bapaslon diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Terpantau, pada hari pertama pemeriksaan kesehatan, Bapaslon Michael Thungari – Tendris Bulahari dimulai pukul 09.30 hingga 20.00 Wita.

“Seumur hidup kami, mungkin baru kali ini menjalani pemeriksaan yang sedetail ini. Mulai dari ujung kepala hingga kaki. Negara ingin memastikan bahwa setiap calon pemimpin benar-benar sehat, baik jasmani maupun rohani,” ungkap Michael Thungari.

Dia juga mengatakan bahwa proses pemeriksaan belum selesai sepenuhnya saat hari pertama. Namun harus dilanjutkan, Minggu 1 September 2024. Karena pada hari pertama baru sekitar 70 persen yang diperiksa seperti psikotes dan tes kerohanian.

“Pelayanan disini sangat baik. Selalu ada pendamping membantu kami selama pemeriksaan, meskipun harus mengitari Rumah Sakit yang cukup luas ini. Tenaga kami cukup terkuras, apalagi baru saja tiba di Manado menggunakan kapal laut. Namun kami berharap masih diberikan kekuatan untuk melanjutkan proses ini,” tambah Dia.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe, Absan Tahendung mengatakan pemeriksaan kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Bapaslon. Yakni berdasar Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Berlangsung selama tiga hari, yakni hingga Senin 2 September 2024. Apabila salah satu calon tidak lolos tes kesehatan. Maka sesuai regulasi, calon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Calon yang dinyatakan TMS bisa diganti, sesuai dengan tahapan di Peraturan KPU,” ujar Dia.

Sedangkan soal biaya biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh KPU Sangihe. Dan untuk hasil pemeriksaan masih dipegang oleh RSUP Kandou, baru akan diserahkan jika semuanya telah tuntas.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags