KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub – Cawagub) yang akan menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketiga pasang Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2024 yang ditetapkan oleh KPU Sulut yakni, Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw serta Steven Octavianus Kandouw – Alfred Denny Tuejeh.
Penetapan terhadap tiga pasang itu dilakukan oleh KPU Sulut lewat rapat pleno, Minggu 22 September 2024 di Hotel Four Point Manado.
“Sebelum penetapan telah melalui proses sesuai aturan yakni pendaftaran, verifiasi administrasi dan faktual serta adanya masukan tanggapan masyarakat,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Sedangkan Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan dari ketiga pasangan tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Ketika masuk tanggapan masyarkat, ada yang kami klarifikasi. Tapi ada beberapa tidak diklarifikasi karena bukan syarat calon,” jelas Salman Saelangi.
Dia mencontohkan tanggapan masyarakat yang tidak dilakukan klarfikasi pihak KPU yakni soal berdomisili di Sulut minimal lima tahun. Hal itu karena hal tersebut tidak ada disyarat calon.
“Aturannya berstatus Warga Negera Indonesia (WNI) dan tinggal dimana saja dalam wilayah NKRI memiliki hak yang sama bisa mencalonkan diri,” jelas Dia.
Sedangkan soal status Yulius Selvanus dan Elly Engelbert Lasut yang merupakan mantan terpidana telah dibuktikan dengan diumumkan pada media.
Sekedar diketahui bahwa dalam dokumen KPU Sulut, pasangan Yulius Selvanus – Victor Mailangkay diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, Partai Solidaritas
Indonesia, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya serta Partai Gerakan Indonesia Raya.
Pasangan Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw diusung oleh Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Demokrat, Partai Buruh serta Partai Bulan Bintang.
Sedangkan pasangan Steven Octavianus Kandouw – Alfred Denny Tuejeh hanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selanjutnya, Senin 23 September 2024 ketiga pasang calon ini akan melakukan pencabutan nomor urut di kantor KPU Sulut.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon