10 April 2026

/

Terbitkan Surat Peringatan, Bawaslu Boltim: ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

1 min read
Peringatan Bawaslu Boltim terkait netralitas ASN di Pilkada 2024

KANALMETRO, BOLTIM – Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap sikap netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2924. Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat peringatan terjadi netralitas ASN di Pilkada.

Bahkan dalam surat itu menegaskan jika nantinya ada ASN yang kedapatan dan terbukti bersikap tidak netral pada Pilkada 2024, nantinya bisa dikenakan sanksi hingga hukuman pidana.

“Hal ini kami sampaikan sebagai peringatan dan upaya pencegahan sejak dini. Ingat, kami tidak akan main – main dengan hal ini,” tegas Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, Kamis 3 Oktober 2024.

Dia menjelaskan bahwa berbagai sanksi itu pun sudah diatur dalam Undang – undang Pilkada serta Undang – undang maupun aturan lainnya terkait disiplin ASN.

“Apa itu netral. Artinya tidak berpihak atau menguntungkan salah satu calon atau pasangan calon. Caranya seperti ikut dalam kegiatan politik paslon maupun beraktivitas menguntungkan salah satu paslon pada Media Sosial,” tegas Dia.

Bukan saja itu, Mutahir Mamonto menjelaskan jika ada ASN yang suami atau istrinya menjadi salah satu calon. Maka ASN tersebut ketika akan mendampingi pasangannya dalam aktivitas politik tidak bisa menggunakan atribut instansi maupun partai politik.

“Wajib juga mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Kalau mau hadir untuk mendampingi dan telah cuti tentunya hanya sebatas pendampingan karena tak bisa berbicara seperti juru kampanye dan sebagainya,” tambah Dia.

Latest from Same Tags