18 January 2025

/

Polresta Manado Ungkap Dugaan Pencurian HP Oleh Oknum Perempuan Karyawan Swasta

1 min read
perempuan manado curi hp
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan kasus pencurian HP, Rabu (9/10/2024). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Meski kejadiaan dugaan kasus pencurian Handphone (HP) telah terjadi sejak bulan April 2024, namun Satuan Reskrim Polresta Manado berhasil melakukan pengungkapannya dengan terduga pelaku adalah seorang perempuan karyawan swasta.

“Dugaan kasus pencurian HP ini terjadi pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang, terduga pelakunya adalah karyawan perempuan ditempat itu,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol May Diana Sitepu, Rabu 9 Oktober 2024.

Dia menjelaskan bahwa oknum karyawan perempuan yang menjadi terduga pelaku adalah berinisial H (24). Aksi itu dilakukannya di tempat perempuan tersebut bekerja di Kelurahan Dendengan, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado pada April 2024.

“Awalnya kami mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan pengembangan,” tambah Dia saat memberikan keterangan pers di Polresta Manado.

Selanjutnya tim Satuan Reskrim Polresta Manado melakukan pelacakan. Dari sana polisi mulai menduga dan mengetahui jika HP jenis Iphone 11 dan 15 Pro Max yang merupakan milik korban berada kepada terduga pelaku.

Namun ketika diungkap oleh polisi, Iphone 11 yang diduga merupakan hasil curian telah dijual oleh terduga pelaku untuk menambah biaya hidupnya. Sedangkan Iphone 15 Pro Max masih ada pada oknum perempuan tersebut.

“Ternyata dari hasil penelusuran, terduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa ketika masih bertugas di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada perusahaan yang sama,” tambah Kompol May Diana Sitepu.

Dia juga mengatakan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUPH tentang Pencurian. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags