KANALMETRO, SULUT – Setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bisa ikut dalam kampanye Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, namun harus memiliki ijin dari Ketua dalam hal ini Fransiskus Andi Silangen.
“Jika ada yang ikut kampanye Pilkada dalam bentuk apapun, termasuk debat harus menyampaikan dan memiliki ijin dari Ketua,” kata Sekertaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, Selasa 15 Oktober 2024.
Dia menjelaskan hal itu harus begitu karena para anggota DPRD dibaiayai oleh negara dalam mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat. Termasuk dilarang untuk menggunakan fasilitas negara jika ikut dalam kampanye.
Selain itu Dia mengatakan bahwa aturan terkait adalah dalam pasal 53 ayat 1 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Anggota DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan pasal 95 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ayat 1 dan 2,” tambah Niklas Silangen.
Dimana dalam ayat 1 menyebutkan, DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, anggota DPRD Provinsi adalah pejabat Daerah Provinsi.
Sehingga Dia menegaskan bahwa sudah sesuai dengan aturan dan menjadi kewajiban bagi para legislator ini untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan izin dalam kampanye di Pilkada 2024.
Reporter: Rio Luntungan
Editor: Fransiskus Talokon