16 June 2025

//

Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Diamankan Polres Sangihe

2 mins read
polres sangihe video asusila
Polres Sangihe memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyebaran video asusila, JUmat (25/10/2024). KM-Iwan

KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki RT (24) yang merupakan terduga pelaku penyebaran video asusila diamankan oleh tim Satuan Reskrim Polres Sangihe.

“Sebelum menyebar video itu, terduga pelaku merekam aksi asusila oleh dua pelajar di Tahuna pada 16 Oktober 2024 sore sekitar pukul 16.20 Wita,” jelas Wakapolres Sangihe, Kompol Alfrets L Tatuwo Ketika memberikan keterangan pers, Jumat 25 Oktober 2024.

Dia menjelaskan video asusila yang disebar oleh terduga pelaku yakni berdurasi 2 menit 37 detik. Durasi itu telah dipotong 47 detik dari rekaman sebenarnya.

“Penyebarannya dilakukan melalui grup WhatsApp serta dikirim kepada beberapa orang hingga menjadi viral,” tambah Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri serta Kabag Ren AKP AJ Rahotan.

Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk terduga pelaku. Proses penyidikan pun melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat. Karena kedua anak yang menjadi korban kini dalam proses pemulihan mental oleh DPPPA.

“Terduga pelaku akan diganjar dengan dengan pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Dia.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya yakni dalam pasal 27 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta kiranya dapat mendukung upaya kepolisian terhadap pencegahan penyebaran konten yang melanggar hukum dan etika,” pungkas Dia.

Reporter: Iwan Machmud
Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags