KANALMETRO, TOMOHON — 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Akibat diduga tidak menjaga netralitas dalam Pilkada, maka 14 ASN tersebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari 14 ASN itu, ada pejabat setingkat eselon II dan oknum Camat. Rekomendasinya telah dikirim,” kata Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas ketika memberikan keterangan pers, Jumat 1 November 2024.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Soal kewenangan untuk memberikan sanksi berada di KASN maupun BKN.
Bahkan Dia mengatakan bahwa kini pihaknya juga sedang memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap enam ASN lainnya.
“Ada satu objek yang telah diperiksa berbuah tiga dugaan pelanggaran berbeda,” tambah Dia didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon, Yossi Korah.
“Dugaan pelanggaran ini berdasar temuan dan laporan. Bahkan ada ASN yang lebih dari satu temuan jajaran dan laporan masyarakat,” tambah Stenly Kowaas.
Dalam kesempatan tersebut, Dia mengimbau seluruh ASN untuk kembali mematuhi aturan netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Wajib untuk netral. Pjs Wali Kota juga harus memberi contoh, karena mereka sudah diambil sumpah janji jabatan yang jelas. Terutama para pejabat, seharusnya menjadi teladan,” tegas Dia.
Karena Bawaslu Tomohon akan terus menjalankan tugas pengawasan sesuai fungsi yang telah diberikan. Dan tentunya tidak akan tinggal diam ketika ada temuan maupun laporan.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang